Pemkab Ajukan Pinjaman Daerah, DPRD Cianjur Komitmen Terus Kawal

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan, pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang sudah disetujui Badan Anggaran harus 100 sesuai peruntukannya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Cianjur Rustam Effendi. Ia menjelaskan, pada prinsipnya Badan Anggaran DPRD Cianjur pada saat pembahasan meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Cianjur untuk memberikan penjelasan dalam bentuk kajian-kajian baik itu berupa teknis dan kemampuan fiskal atas keuangan Pemkab Cianjur.

“Memang disampaikan oleh TAPD beserta konsultan keuangan mengenai rumusan-rumusan dan formula-formula keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rencana mengajukan pinjaman daerah. Bahkan, disampaikan oleh konsultan pada saat itu mengacu kepada dua tahun kebelakang sampai tahun ini,” kata dia, Rabu (17/8/2022).

Ia menjelaskan, saat kemampuan keuangan daerah Kabupaten Cianjur tidak baik, pemerintah kabupaten sebetulnya bisa melakukan pinjaman sampai 18 kali lipat.

“Artinya, mereka berusaha meyakinkan badan anggaran dan juga DPRD bahwa pinjaman daerah ini adalah memang suatu yang sangat wajar untuk dilaksanakan, tidak melanggar aturan dan banggar berkomitmen untuk mengawal dan senantiasa mengevaluasi dalam pelaksanaannya nanti,” tutur Rustam menambahkan.

Lebih lanjut Rustam mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan pada saat rapat bahwa pinjaman tersebut harus sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

“Karena ini pinjaman jangka panjang, tenornya lima tahun harus sesuai dengan peruntukkan yaitu 100 persen infrastruktur dan mempunyai nilai tambah secara langsung atau tidak langsung terhadap pemasukan asli daerah,” katanya.

Intinya, jelas Rustam, pengajuan pinjam daerah tersebut sudah disetujui dalam Rapat KUA-PPAS.

“Sekarang TAPD dan Pemkab Cianjur sedang melakukan pengajuan sesuai dengan yang disarankan oleh Kementerian Keuangan, kelengkapan dokumen dan sebagainya. Salah satu elemen instrumennya persetujuan dari dewan dan juga naskah persetujuan dewan sudah ditandatangani juga oleh Ketua DPRD,” paparnya.

Rustam mengatakan, kewajiban meninjau, menimbang dan memberikan masukan sudah dilaksanakan legislatif.

“Kemudian tanggungjawab kami kedepannya memonitor, mengevaluasi kemudian juga mengawasi tentunya bahwa pinjaman ini adalah juga uang negara dan setiap tahunnya harus ada pengembalian pokok beserta bunga kurang lebih Rp50 miliar,” katanya.

Sehingga artinya, ungkap Rustam, tidak bisa dipergunakan untuk hal-hal diluar infrastruktur.

“Ini harus betul-betul infrastruktur, harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat manfaat dari pinjaman tersebut. Karena beban kita kedepannya setiap tahun selama lima tahun ke depan sudah ada tabungan hutang senilai Rp50 miliar kepada perbankan,” paparnya.

Exit mobile version