Pemkab Cianjur akan Bentuk Satgas Pemberantas Pinjol Ilegal

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berencana akan membuat satgas khusus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Cianjur H Herman Suherman. Ia menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengkoordinasikannya lebih lanjut.

“Untuk sementara, saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk dikoordinasikan dengan Forkopimda, karena harus ada kesepakatan bersama,” ujarnya kepada Cianjur Today, Senin (25/10/2021).

Selain itu, secara pribadi Herman sangat melarang, apabila ada masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal untuk meminjam uang.

“Secara pribadi sangat melarang, karena kasian masyarakat. Makanya itu ada anjuran dari Kapolri untuk membuat laporan. Laporkan saja kalau ada yang mengancam begitu,” jelas Herman.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tidak sekali-kali menggunakan pinjol ilegal. Ia menyarankan masyarakat menggunakan layanan yang resmi.

“Saya imbau, jangan gunakan pinjol. Jangan tergiur bunga kecil tapi bohong. Jangan sekali-kali pakai itu, merugikan diri sendiri. Silakan (pinjam) melalui koperasi, BPR, atau LKM yang legal,” ucap Herman.

Sementara itu, Humas OJK Jawa Barat, Iswahyudi menjelaskan, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi. Selain itu, mereka tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang dicantumkan pada aplikasi atau situs. Kemudian, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

“Cek legalitas perusahaan pinjol dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau cek di website www.ojk.go.id. Saat ini terdapat 106 perusahaan pinjaman online (fintech p2p lending) yang terdaftar dan berizin dari OJK,” jelas dia.

Iswahyudi mengatakan, pinjol ilegal tidak dapat terdeteksi per wilayah. Mengingat pinjol ilegal tidak pernah mencantumkan alamat kantor yang jelas. Di beberapa temuan, bahkan alamat situs berasal dari luar negeri.

“Berdasarkan aduan atau permintaan informasi yang masuk ke aplikasi pengaduan Konsumen (APPK) OJK, di sepanjang 2021 terdapat sekitar 250 lebih aduan informasi terkait pinjaman online di Jawa Barat,” jelas dia.

“Dari aduan yang masuk, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) akan menindaklanjuti dengan pemblokiran aplikasi/situs/website oleh Kemenkominfo (Anggota SWI) dan penindakan oleh Kepolisian (anggota SWI). Per Agustus 2021, SWI telah memblokir setidaknya 3.856 fintech lending ilegal,” lanjutnya.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 pada 28 Desember 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

“Peraturan ini berisikan antara lain ketentuan umum, penyelenggaraan layanan pinjaman online, pengguna jasa, perjanjian, mitigasi risiko, tata kelola sistem teknologi informasi, edukasi dan perlindungan pengguna pinjaman online, penggunaan tanda tangan elektronik, prinsip dan teknis pengenalan nasabah, larangan bagi penyelenggara, dan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar,” tandas dia.(afs/sis)

Exit mobile version