Pemkab Cianjur Akan Berlakukan Ganjil Genap, Setuju?
![Pemkab Cianjur Akan Berlakukan Ganjil Genap, Setuju?](/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210808-WA0009-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintasi sejumlah ruas jalan dalam kota.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cianjur yang berada pada level 3.
Rencananya penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan dalam kota. Di antaranya Jalan Mangunsarkoro, HOS Cokroaminoto, Ir H Djuanda, dan Siliwangi.
“Kami masih gencarkan sosialisasi, sambil menunggu surat resmi dari pemerintah daerah terkait penerapan ganjil genap. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan mobilisasi masyarakat dan mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Anom kepada Cianjur Update, Minggu (8/8/2021).
Anom menjelaskan, penentuan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu.
“Misalnya, hari ini tanggal 8 kendaraan yang bisa melintas di sejumlah ruas jalan dalam kota kendaraan dengan nomor polisi angka terakhirnya genap, dan yang angka terakhir ganjil tidak dapat melintas,” jelasnya.
Namun kebijakan tersebut, kata Anom, tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas TNI-Polri, sektor esensial dan non esensial, sektor kritikal, dan kondisi darurat lainnya.
“Kami berharap kasus penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, sehingga perekonomian masyarakat tetap berjalan,” pungkas dia.(afs/rez)