Berita

Pemkab Cianjur Akan Panggil Para Pengusaha Terkait Pembayaran THR Buruh

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan memanggil para pengusaha jika tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengharuskan seluruh perusahaan, baik terdampak maupun tidak, agar membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum H-7 Lebaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman usai menggelar audiensi bersama para buruh di Pendopo Cianjur, Sabtu (1/5/2021).

“Kami akan membuat surat edaran kepada pengusaha agar THR bisa dibayarkan H-7 lebaran. Kalau memang menyanggupi tidak apa-apa, tapi kalau ada masalah akan kami panggil,” ujar Herman kepada Cianjur Update, Sabtu (1/5/2021).

Pihaknya bersyukur, peringatan Hari Buruh Sedunia di Kabupaten Cianjur bisa berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.

“Saya atas nama Pemkab Cianjur, mengucapkan selamat Hari Buruh May Day 2021, semoga buruh di Kabupaten Cianjur sejahtera,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyinggung soal pembentukan Tripartit bagi para buruh kepada pemerintah. Herman mengatakan, hal itu akan segera rampung.

“Supaya menjadi wadah antara buruh, Pemkab, dan pengusaha. Dengan Tripartit ini segala persoalan soal buruh bisa terselesaikan,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua FPSMI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Cianjur, Asep Saepul Malik menilai, Herman sangat mengapresiasi buruh atas penyampaian isu di daerah.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button