CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengambil langkah tegas mengatasi kemacetan di Pasar Cipanas. Solusi yang disepakati adalah pengaturan ulang rute angkutan umum (angkot) dan relokasi pedagang kaki lima (PKL).
Bupati Cianjur, dr Mohammad Wahyu Ferdian, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat gabungan. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres dan Kodim, menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Kemarin sempat diberi arahan oleh Gubernur Jawab Barat, Dedi Mulyadi terkait kemacetan di jalur Cipanas. Sehingga lami langsung membahasnya di rapat gabungan bersama Polres, Kodim dan beberapa pihak terkait untuk mencari solusi,” kata Wahyu, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA: Pemkab Cianjur Jamin Relokasi PKL Cipanas Tak Matikan Rezeki
Hasil rapat menyepakati pengembalian rute angkot ke jalur yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Nanti ada jalur rute untuk angkot, jadi tidak akan lewat pasar lagi dan tidak ngetem lagi di jalur tersebut,” ujar Wahyu.
Selain itu, PKL akan direlokasi ke lahan kosong di kawasan Pasar Cipanas. Lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Cipanas.
BACA JUGA: Atasi Macet di Cipanas, Pemkab Cianjur Segera Tertibkan Angkot dan PKL
“Untuk jumlah pastinya kami belum dapat memastikan, namun Insyaallah tempat relokasi nanti dapat menampung puluhan PKL,” kata dia. Wahyu menambahkan, tempat relokasi yang disiapkan lebih nyaman.
“Sementara tempatnya di lahan desa menumpang. Tempat yang disiapkan juga lebih nyaman dan nantinya insyaallah akan ramai pembeli,” sambungnya.
Wahyu menegaskan implementasi penertiban angkot dan relokasi PKL akan segera dilakukan. Penerapan efektif per Senin (24/3/2025) malam.
BACA JUGA: Pemkab Cianjur Langsung Tertibkan Lalu Lintas Pasar Cipanas Usai Diperintahkan Dedi Mulyadi
“Insyaallah kita akan terapkan seceparnya malam ini, ditambah hal ini juga sudah disepakati oleh beberapa pihak terkait untuk mengatasi kemacetan,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan secara signifikan.
Editor: Afsal Muhammad