Berita

Pemkab Cianjur Berhentikan Puluhan Pegawai Non-ASN karena Tidak Memenuhi Syarat

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur memberhentikan sejumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini mengacu pada serangkaian peraturan perundang-undangan serta surat edaran dari pemerintah pusat dan daerah. Landasan hukumnya meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Surat Bupati Cianjur yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN.

Data yang dihimpun Cianjur Update menunjukkan bahwa Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur memberhentikan 54 pegawai non-ASN. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 8 April 2025.

Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan MenPANRB terkait kebijakan ini.

“Karena mengingat itu adalah hal yang wajib jadi kami melaksanakan amanah itu,” tegas Wahyu saat ditemui pada Kamis (24/4/2025).

BACA JUGA:Β Nasib 29 Pejabat Eselon II Cianjur Ditentukan Hasil Asesmen BKD Jabar, Akan Segera Mutasi Jabatan?

Wahyu menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Itu berlaku untuk semua dinas-dinas yang ada di Pemkab Cianjur,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa jumlah total pegawai non-ASN yang diberhentikan belum diketahui secara pasti. Pemerintah Kabupaten Cianjur masih mengumpulkan data secara menyeluruh.

“Untuk jumlah totalnya, kami cari tahu dulu lebih lanjut karena kami harus melihatnya secara global,” tambahnya.

Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, mengklarifikasi istilah dalam surat bupati. Menurutnya, surat tersebut tidak menggunakan istilah “pemberhentian”, melainkan menegaskan larangan mengangkat dan menganggarkan pegawai non-ASN.

BACA JUGA:Β Penyelidikan Intensif Kasus Keracunan Puluhan Siswa di Cianjur Akibat Makanan Bergizi Gratis

“Karena dari awal berdasarkan undang-undang 20 tidak boleh ada pengangkatan, jadi memang tanggung jawab perangkat daerah masing-masing,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa berdasarkan Surat MenPANRB tanggal 12 Desember 2024, anggaran masih diperbolehkan untuk pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi yang tidak mengikuti seleksi dan tidak memenuhi syarat dan ketentuan ya diberhentikan. Karena bentuk penataan ASN itu yang pertama mereka ikut seleksi PPPK, dan sekarang ada tahap dua, tahap dua itu syaratnya sudah dua tahun mengabdi sebagai non ASN. Jadi yang di bawah 2 tahun otomatis mereka tidak bisa ikut,” terangnya.

Andi juga menyebutkan bahwa BKPSDM tidak memiliki data pasti jumlah pegawai non-ASN yang diberhentikan di setiap OPD karena BKPSDM hanya mengelola data ASN dan PPPK.

“Jadi BKPSDM tidak akan tahu jumlah mereka karena yang dikelola oleh kami itu hanya ASN dan PPPK,” tutupnya.

Editor: Afsal Muhammad

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button