Pemkab Cianjur Gagal Lindungi Lahan Pertanian, RSDH Dibangun di Area Terlarang
![Pemkab Cianjur Gagal Lindungi Lahan Pertanian, RSDH Dibangun di Area Terlarang](/wp-content/uploads/2024/09/IMG_1685.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Pembangunan Rumah Sakit Dokter Hafiz (RSDH) Cianjur diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain itu, RSDH juga dinilai menabrak Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 terkait perlindungan lahan pertanian yang penting untuk ketahanan pangan, lantaran mendirikan bangunan di area yang seharusnya dilindungi.
Pembangunan RSDH juga dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), meskipun kemudian muncul Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur RTRW secara lebih rinci.
Menurut informasi yang diperoleh, setelah Perda Nomor 7 Tahun 2024 diterbitkan, pihak RSDH langsung mempercepat pengurusan izin-izinnya.
Namun, sejak mulai dibangun pada 1 Januari 2014 di Jalan Pramuka Nomor 15, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, dan resmi beroperasi pada 14 Februari 2015, tidak ada tindakan nyata dari pihak pemerintah atau instansi terkait untuk menghentikan pembangunan yang dianggap melanggar aturan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang mendukung keberadaan RSDH yang diduga melanggar sejumlah peraturan.
BACA JUGA:Â DPMPTSP Diduga Buat Permainan di Balik Penerbitan IMB RSDH
Kepala Bidang Tata Ruang PUTR Cianjur, Willibordus, menyatakan,
“Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya, pembangunan di kawasan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan karena merupakan lahan pertanian yang dilindungi untuk ketahanan pangan,” ungkapnya pada Kamis (29/08/2024).