Berita

Pemkab Cianjur Gagal Lindungi Lahan Pertanian, RSDH Dibangun di Area Terlarang

Sementara itu, pegawai Bagian Pembangunan DPMPTSP Cianjur, Asep menjelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RSDH dikeluarkan berdasarkan rekomendasi FKPR dari Dinas PUTR.

“Kami hanya menerbitkan IMB sesuai dengan arahan dari PUTR. Jika mereka mengizinkan, maka kami hanya melaksanakan,” jelasnya.

Namun, perlu diketahui bahwa pada saat penerbitan IMB RSDH, Dinas PUTR belum mengeluarkan rekomendasi FKPR.

Pengurusan FKPR baru dialihkan ke PUTR pada tahun 2021, sehingga tidak ada kaitannya antara IMB RSDH dengan Dinas PUTR pada saat itu.

BACA JUGA: Kepala Dinkes Cianjur Sebut Gedung Baru RSDH Belum Punya Izin Operasional, Pihak Rumah Sakit Beri Pembelaan

Di sisi lain, Pararelegal RSDH Aep menyatakan bahwa rumah sakit tersebut memang berada di bawah naungan PT HZ&J dan bahwa pihaknya hanya mengajukan permohonan perizinan mendirikan rumah sakit di Cianjur kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah pada saat itu memberikan izin. Mengapa mereka mengizinkan, kami tidak tahu. Silakan tanyakan kepada pihak yang berwenang,” ungkap Aep melalui pesan singkat, Rabu (18/09/2024).

Ia juga menegaskan bahwa RSDH tidak memiliki ‘beking’ tertentu.

“Kami hanya mengandalkan Allah SWT,” lanjutnya.

Terkait apakah pihak RSDH mengetahui bahwa lahan tersebut dilindungi atau tidak, menyatakan bahwa ia harus memeriksa kembali ke pihak PT.

“Yang jelas, PT HZ&J mengajukan permohonan izin kepada pemerintah daerah, dan izin tersebut diberikan,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button