Berita
Pemkab Cianjur Gelar Rapat Bahas Denda Tak Pakai Masker
Nominal denda tak pakai masker beragam, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Penerapan ini tergantung ruang lingkup pelanggar.
“Masing-masing beda. Tergantung ruang lingkup mana Pelanggarannya, kalau di publik itu Rp100 ribu. Kalau pengendara itu Rp150 ribu. Kemudian kalau di perkantoran atau instansi itu lebih tinggi lagi sampai kurang lebih Rp500 ribu,” jelas dia.
SOP dari penerapan denda itu akan dibuat oleh masing-masing instansi yang mewadahi ranah tertentu. “Seperti Dishub untuk terminal, Disparpora untuk taman.” tukasnya.(afs/rez)