CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kembali mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di belasan kecamatan. Pertimbangan tersebut diputuskan berdasarkan hasil evaluasi PSBB Jawa Barat melalui Video Conference (Vicon), antara bupati/walikota dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu (16/05/2020) lalu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Iyus Yusuf mengatakan, dalam vicon tersebut membahas berbagai indikator. Termasuk laju Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Dengan menggunakan indikator laju ODP, laju PDP, laju kesembuhan (recovery rate), laju kematian CFR. Kemudian laju reproduksi instant (RT), laju transmisi / kontak indeks (Ci), laju pergerakan, resiko geografis,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (18/05/2020).
Berdasarkan vicon tersebut diputuskan bahwa Kabupaten Cianjur mengajukan perpanjangan PSBB di 16 kecamatan yang diklasifikasikan kritis dan berat. Mulai dari Bojongpicung sampai Warungkondang.
“Telah dirumuskan atas hasil indikator dimaksud menjadi tiga klasifikasi. Diajukan perpanjangan waktu PSBB selama 14 hari bagi kecamatan yang masuk klasifikasi kritis dan berat sejumlah 16 kecamatan,” tambahnya.
Adapun 16 kecamatan yang diajukan PSBB adalah Bojongpicung, Cibeber, Cianjur, Cikalongkulon, Cilaku, Cipanas, Ciranjang, Cugenang. Kemudiam Gekbrong, Haurwangi, Karangtengah, Mande. Terakhir Pacet, Sukaluyu, Sukaresmi, dan Warungkondang.(afs/rez)