Editorial

Pemkab Cianjur Larang Anak Sekolah Bawa Motor, Tapi Transportasi Umum Tidak Diperhatikan

CIANJURUPDATE.COMDinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur melarang siswa atau anak sekolah untuk mengendarai sepeda motor pada 9 Januari 2025 lalu. Namun, ada hal yang luput dari sekadar larangan sepeda motor bagi siswa, yaitu ketegasan dan fasilitas penunjang.

Seperti yang kita ketahui, anak-anak sekolah terkadang berada di persimpangan kehidupan. Mereka masih mencari jati diri dan ingin eksis di masyarakat dengan cara mereka sendiri, yang terkadang malah meresahkan. Maraknya geng motor yang diisi pelajar menjadi salah satunya.

Dengan niat mengurangi kenakalan remaja, Disdikpora meminta sekolah terutama SMA melarang anak sekolah mengendarai sepeda motor. Namun, keluhan lain datang dari orang tua siswa, bahkan dari siswanya itu sendiri. Mulai dari trayek angkot yang tidak efektif, tarif transportasi umum yang mahal, ditambah angkutan umum yang terkenal kurang layak dan lama.

BACA JUGA: Antisipasi Perilaku Negatif, Disdikpora Cianjur Larang Siswa di Semua Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor

Pemkab Cianjur harus bersikap tegas ketika membeberkan sebuah larangan atau kebijakan kepada masyarakat, apalagi kepada media yang dibaca oleh semua orang. Jangan sampai larangan hanya sebatas larangan, tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Itu yang malah membuat citra pemerintah buruk di masyarakat.

Jika memang dilarang, Pemkab Cianjur harus segera membuat aturan, seperti Peraturan Bupati misalnya, untuk menambah ketegasan dari aturan ini. Namun, Pemkab Cianjur juga masih punya PR dalam meningkatkan fasilitas transportasi umum yang memadai.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button