Pemkab Cianjur Launching Larangan Kawin Kontrak

CIANJURUPDATE.COM, PacetPemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur launching larangan kawin kontrak, Jumat (18/6/2021). Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pihaknya melakukan launching di kawasan Kota Bunga yang banyak dikunjungi wisatawan dari luar negeri. Sejak hari ini sudah mulai disosialisasikan kepada komunitas dan aktivis perempuan yang siap untuk membantu.

“Kami pemerintah melalui Camat, Kades, Ketua RT/RW dan semua tokoh masyarakat gebyarkan. Agar diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur bahwa pemerintah melarang mut’ah atau kawin kontrak di Cianjur,” kata Herman.

Ia menuturkan, pihaknya tidak mau dan tidak tega kaum perempuan di Kabupaten Cianjur ini sampai bisa dibeli dengan kawin mut’ah. Sebab, hukumnya pun haram dan tidak terdaftar.

“Kita mendapatkan fatwa dari MUI bahwa kawin kontrak ini hukumnya haram. Mayoritas yang melakukan ini wisatawan asing,” tambahnya.

Ia menjelaskan apabila ada yang melakukan kawin kontrak setelah adanya launching akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Seperti undang-undang perlindungan anak dan trafficking,” tandasnya.(ct6/rez)

Exit mobile version