Pemkab Cianjur Siapkan Psikolog Untuk Korban Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi
“Kami mengungsikan mempelai wanita agar dia bisa menenangkan diri untuk sementara waktu,” jelas Latip.
“Kami khawatir dia akan mengalami depresi dan tekanan jika masih tinggal di lingkungan tempat tinggal orang tuanya,” imbuh dia.
Baca Juga: KUA Sukaresmi Pastikan Tidak Terlibat Dalam Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur
Setelah kondisinya lebih tenang, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan, termasuk menyediakan psikiater dan psikolog untuk pemulihan mental korban dan keluarganya.
Herman memastikan bahwa pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, tidak tercatat atau resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dilakukan secara siri.
Kantor KUA Sukaresmi telah beberapa kali meminta calon mantu berinisial AY asal Kalimantan untuk memberikan data lengkap dan administrasi kependudukan sesuai dengan persyaratan pernikahan.
Namun, AY tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Baca Juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, KUA Sempat Menolak Tiga Kali
Akhirnya, mereka memilih untuk menikah secara siri di hadapan keluarga mempelai wanita IH (23), warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi.
Namun, beberapa hari setelah pernikahan, AY tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya saat hendak mengurus surat nikah di kantor KUA.***