Pemkab Cianjur Siapkan Psikolog Untuk Korban Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi

CIANJURUPDATE.COM – Dalam upaya pemulihan psikologis korban pernikahan sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi, Pemerintah Kabupaten Cianjur menyiapkan tim psikiater dan psikolog.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban yang tidak menyadari bahwa calon menantunya adalah wanita.

“Pendampingan akan kami berikan kepada korban dan keluarganya untuk membantu mereka kembali menjalani kehidupan normal,” ujar Bupati.

“Kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi membicarakan insiden tersebut,” imbuh dia.

Baca Juga: Pasca Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi, Bupati Cianjur Tegas Larang Nikah Siri

Untuk memulihkan kepercayaan diri dan mental korban, tim psikiater dan psikolog akan mendampingi mempelai wanita.

Mereka akan membantu korban untuk tidak terlarut dalam masalah yang timbul akibat ketidaktahuan tentang status calon pengantin pria yang ternyata adalah wanita.

Herman menekankan bahwa insiden ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Mereka yang hendak menikah harus memastikan identitas calon pasangan mereka, sehingga tidak ada lagi pernikahan sesama jenis yang terjadi di Cianjur,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Cianjur Angkat Suara Soal Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi

Camat Sukaresmi, Latip Ridwan, mengungkapkan bahwa mempelai wanita telah diungsikan oleh keluarganya ke rumah kerabatnya di kecamatan lain.

Hal ini dilakukan setelah pernikahan sesama jenis tersebut menjadi viral di media sosial dan menimbulkan tekanan bagi korban dan keluarganya.

“Kami mengungsikan mempelai wanita agar dia bisa menenangkan diri untuk sementara waktu,” jelas Latip.

“Kami khawatir dia akan mengalami depresi dan tekanan jika masih tinggal di lingkungan tempat tinggal orang tuanya,” imbuh dia.

Baca Juga: KUA Sukaresmi Pastikan Tidak Terlibat Dalam Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Setelah kondisinya lebih tenang, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan, termasuk menyediakan psikiater dan psikolog untuk pemulihan mental korban dan keluarganya.

Herman memastikan bahwa pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, tidak tercatat atau resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dilakukan secara siri.

Kantor KUA Sukaresmi telah beberapa kali meminta calon mantu berinisial AY asal Kalimantan untuk memberikan data lengkap dan administrasi kependudukan sesuai dengan persyaratan pernikahan.

Namun, AY tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, KUA Sempat Menolak Tiga Kali

Akhirnya, mereka memilih untuk menikah secara siri di hadapan keluarga mempelai wanita IH (23), warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi.

Namun, beberapa hari setelah pernikahan, AY tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya saat hendak mengurus surat nikah di kantor KUA.***

Exit mobile version