Pemkab Cianjur Tantang Ahli Waris ke Pengadilan, Klaim Tanah MAN 1 Cianjur Dipertanyakan
Oleh karena itu, pihak ahli waris tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Bagi pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, tidak ada hak untuk menguasai atau mengklaim tanah MAN 1 Cianjur. Statusnya sudah jelas,” kata Irfan.
Namun, menurut Irfan, keberadaan dokumen SPH yang seharusnya dimiliki oleh Pemkab Cianjur saat ini masih menjadi misteri, karena dikabarkan dikuasai oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa salinan SPH yang ada hanyalah fotokopi dan terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut.
“Fotokopi SPH yang mereka pegang tidak memiliki kekuatan hukum. Kami mendesak agar dokumen asli segera diserahkan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Irfan pun mengimbau agar pihak ahli waris atau siapa pun yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, daripada mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum di Pengadilan Negeri. Jangan lagi melakukan tindakan yang mengganggu proses pendidikan,” tutupnya.