Berita

Pemkab Cianjur Terbitkan Aturan Covid-19 Terbaru, CFD Ditutup Kembali

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan Covid-19 bagi masyarakat.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 yang keluar pada 31 Januari 2022.

Ada enam poin yang menjadi sorotan dalam SE tersebut.

  1. Kegiatan pertemuan secara tatap muka di lingkungan SKPD di masing-masing maksimal hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
  2. Meniadakan kegiatan apel pagi
  3. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua tingkatan sekolah dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah siswa.
  4. Meniadakan kegiatan kegiatan Car Free Day (CFD).
  5. Kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas tempat yang digunakan.
  6. Mengurangi mobilitas dan bepergian ke luar kota terutama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, menurut data terbaru di laman covid-19.cianjurkab.go.id, saat ini ada 37 orang yang terkonfirmasi positif dan probable ada tujuh kasus.

Dua Pejabat Eselon II Cianjur Positif Covid-19

Sebelumnya, Bupati Cianjur, Herman Suherman menyebut, ada dua pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Cianjur yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kedua pejabat Cianjur tersebut berasal dari Dinas Kelautan dan Dinas Perkimtan. Mereka terkonfirmasi positif Covid-19, setelah menerima tamu dari luar daerah.

Herman mengimbau, agar masyarakat Cianjur untuk senantiasa waspada dan tidak lengah, agar tidak tertular Covid-19, terutama varian Omicron.

“Makanya saya tegaskan kepada masyarakat untuk mengambil vaksin booster, memakai masker, jaga imun dan prokes harus ketat,” tandasnya.(sis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button