Pemkab Cianjur Terbitkan Aturan Covid-19 Terbaru, CFD Ditutup Kembali
![Pemkab Cianjur Terbitkan Aturan Covid-19 Terbaru, PTM 50 Persen-CFD Ditutup](/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220202-WA0018-719x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan Covid-19 bagi masyarakat.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 yang keluar pada 31 Januari 2022.
Ada enam poin yang menjadi sorotan dalam SE tersebut.
- Kegiatan pertemuan secara tatap muka di lingkungan SKPD di masing-masing maksimal hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
- Meniadakan kegiatan apel pagi
- Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua tingkatan sekolah dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah siswa.
- Meniadakan kegiatan kegiatan Car Free Day (CFD).
- Kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas tempat yang digunakan.
- Mengurangi mobilitas dan bepergian ke luar kota terutama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, menurut data terbaru di laman covid-19.cianjurkab.go.id, saat ini ada 37 orang yang terkonfirmasi positif dan probable ada tujuh kasus.
Dua Pejabat Eselon II Cianjur Positif Covid-19
Sebelumnya, Bupati Cianjur, Herman Suherman menyebut, ada dua pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Cianjur yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kedua pejabat Cianjur tersebut berasal dari Dinas Kelautan dan Dinas Perkimtan. Mereka terkonfirmasi positif Covid-19, setelah menerima tamu dari luar daerah.
Herman mengimbau, agar masyarakat Cianjur untuk senantiasa waspada dan tidak lengah, agar tidak tertular Covid-19, terutama varian Omicron.
“Makanya saya tegaskan kepada masyarakat untuk mengambil vaksin booster, memakai masker, jaga imun dan prokes harus ketat,” tandasnya.(sis)