Jabar

Pemkot Bandung Akan Berlakukan Penyekatan di Tujuh Titik Pintu Masuk

Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut, jika ada yang lolos atau sudah melakukan mudik lebih awal, maka sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021.

“Sekarang ada yang namanya budaya lapor, itu wajib 1×24 jam, sehingga tamu terua termonitor. Kalau mereka datang dari zona merah, idealnya mereka wajib menjalani karantina,” ungkapnya.

Ema menambahkan, Satgas di kewilayahan juga harus segera menangani kalau tamu tersebut terindikasi bergejala Covid-19. Baik itu ringan, sedang, maupun yang sangat mengkhawatirkan.

“Itu kalau gejala ringan atau OTG, penangannya bisa langsung di lokasi. Tapi kalau gejalanya mengkhawatirkan, itu wajib ke faskes, artinya wajib ada koordinasi antara satgas di wilayah kelurahan. Tentunya masyarakat harus benar-benar melaksanakan 5M dengan ketat,” tandasnya.(sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button