Berita

Pemohon Pilkada Cianjur Ungkap Dugaan Manipulasi Daftar Hadir, DPT Melebihi Jumlah Penduduk

CIANJURUPDATE.COMPasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, mengajukan dugaan manipulasi daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Kuasa hukum Pemohon, Heriyanto, menyebut dugaan manipulasi terjadi di tujuh kecamatan.

Ia menjelaskan adanya tanda tangan pemilih yang tidak sesuai, seperti tanda tangan yang hanya berupa nama tertulis atau bentuk tanda tangan yang sama pada daftar hadir dengan pemilih berbeda.

“Ini dapat dibuktikan dengan membandingkan tanda tangan di daftar hadir dengan tanda tangan di KTP pemilih,” ujar Heriyanto dilansir mkri.id, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA: Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024, Herman-Ibang Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Selain itu, Pemohon mengungkap persoalan regrouping TPS, yang menurutnya mengurangi jumlah TPS dari 7.278 pada Pileg dan Pilpres menjadi 4.054 pada Pilkada.

Hal ini menyebabkan pemilih kebingungan mencari lokasi TPS dan banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Pemohon juga menyoroti temuan adanya pemilih tidak berhak, seperti warga yang telah meninggal tetapi tanda tangannya tetap tercantum di daftar hadir.

Format daftar hadir yang tidak mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan RW juga dipermasalahkan karena dianggap memengaruhi kelayakan pemilih.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button