Pemohon Pilkada Cianjur Ungkap Dugaan Manipulasi Daftar Hadir, DPT Melebihi Jumlah Penduduk
Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti perbedaan antara daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah penduduk.
BACA JUGA:Â Marc Klok Beberkan Masalah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
“Data menunjukkan DPT melebihi jumlah penduduk,” jelas Heriyanto.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian jumlah tanda tangan daftar hadir dengan surat suara yang digunakan.
Berdasarkan temuan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan hasil Pilkada Cianjur 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.
Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di 32 kecamatan.
Majelis Panel Hakim meminta KPU Kabupaten Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Pihak Terkait, yakni Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, untuk menyiapkan jawaban atas dalil Pemohon dalam sidang berikutnya.
“Persiapan keterangan dan jawaban akan dilakukan pada sidang selanjutnya,” ujar Hakim Suhartoyo.