CIANJURUPDATE.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, mengajukan dugaan manipulasi daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Kuasa hukum Pemohon, Heriyanto, menyebut dugaan manipulasi terjadi di tujuh kecamatan.
Ia menjelaskan adanya tanda tangan pemilih yang tidak sesuai, seperti tanda tangan yang hanya berupa nama tertulis atau bentuk tanda tangan yang sama pada daftar hadir dengan pemilih berbeda.
“Ini dapat dibuktikan dengan membandingkan tanda tangan di daftar hadir dengan tanda tangan di KTP pemilih,” ujar Heriyanto dilansir mkri.id, Kamis (9/1/2025).
BACA JUGA: Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024, Herman-Ibang Tuntut Pemungutan Suara Ulang
Selain itu, Pemohon mengungkap persoalan regrouping TPS, yang menurutnya mengurangi jumlah TPS dari 7.278 pada Pileg dan Pilpres menjadi 4.054 pada Pilkada.
Hal ini menyebabkan pemilih kebingungan mencari lokasi TPS dan banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Pemohon juga menyoroti temuan adanya pemilih tidak berhak, seperti warga yang telah meninggal tetapi tanda tangannya tetap tercantum di daftar hadir.
Format daftar hadir yang tidak mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan RW juga dipermasalahkan karena dianggap memengaruhi kelayakan pemilih.
Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti perbedaan antara daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah penduduk.
BACA JUGA: Marc Klok Beberkan Masalah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
“Data menunjukkan DPT melebihi jumlah penduduk,” jelas Heriyanto.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian jumlah tanda tangan daftar hadir dengan surat suara yang digunakan.
Berdasarkan temuan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan hasil Pilkada Cianjur 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.
Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di 32 kecamatan.
Majelis Panel Hakim meminta KPU Kabupaten Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Pihak Terkait, yakni Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, untuk menyiapkan jawaban atas dalil Pemohon dalam sidang berikutnya.
“Persiapan keterangan dan jawaban akan dilakukan pada sidang selanjutnya,” ujar Hakim Suhartoyo.