CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menghadapi tantangan besar dalam penyesuaian anggaran untuk Tahun 2025.
Mengingat adanya perubahan aturan yang memengaruhi efisiensi anggaran, Pemprov Jabar perlu melakukan penyesuaian agar APBD 2025 lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Hal ini terungkap setelah pertemuan yang digelar pada Selasa (11/2/2025), yang dipimpin oleh Sekda Herman Suryatman bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Sekda Herman Suryatman menjelaskan bahwa meskipun APBD 2025 telah ditetapkan pada akhir 2024 dan disusun dalam Pergub, adanya perubahan aturan yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dan penyesuaian anggaran.
“Kami harus menyesuaikan rencana relokasi anggaran sesuai dengan visi misi kepala daerah terpilih pada Pilgub 2024,” ujarnya dilansir jabarprov.go.id, Rabu (12/2/2025).
BACA JUGA: Investasi Jawa Barat 2024 Capai Rp251 Triliun, Tumbuh 19,24% dari Tahun Sebelumnya
Aturan baru ini juga mencakup Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD), yang juga berdampak pada alokasi anggaran daerah.
Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses efisiensi dan mengurangi belanja yang tidak produktif.
“Kami akan segera meluncurkan surat edaran terkait penjabaran APBD untuk kabupaten/kota agar sesuai dengan Inpres, Permendagri, dan KMK,” kata dia.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa, mengungkapkan bahwa meskipun APBD 2025 belum dilaksanakan, pemerintah daerah harus mengikuti aturan efisiensi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan apakah langkah ini bisa menjadi terobosan baru dalam pelaksanaan anggaran,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jawa Barat Apresiasi Peran Pers dalam Membangun Masyarakat Kritis dan Berintegritas
Dalam konsultasi tersebut, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan menekankan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan tanpa mengganggu belanja wajib seperti gaji pegawai dan pemeliharaan rutin.
“Pencadangan anggaran TKD harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemprov Jabar berharap surat edaran Kemendagri terkait petunjuk teknis segera selesai agar efisiensi anggaran dapat diterapkan dengan tepat dan terukur.
Rancangan APBD Perubahan yang disesuaikan dengan visi misi kepala daerah yang baru diharapkan dapat diselesaikan pada bulan Maret.