Berita

Penanganan Pohon Rawan Tumbang: DLH Koordinasi, PUPR yang Eksekusi

Tak Bisa Semena-mena

Dudi pun menyebut, penebangan pohon tidak bisa dilakukan semena-mena. DLH mempertahankan pohon yang ada demi mencapai kebutuhan target RTH Kabupaten yaitu 30 persen dari luas perkotaan.

“20 persen di lahan pemerintah, 10 persen di masyarakat,” sebutnya.

Berdasarkan Perbup Nomor 71 Tahun 2018, pohon sehat dan bagus namun ditebang, harus diganti. Penggantian pohon itu pun diatur dalam perbup tersebut.

“Kondisi pohonya bagus tapi mau ditebang, dimohon ada penggantian minimal 100 batang per satu pohon yang dimohon. Jadi ada yang berdasarkan diameter 10 centimeter ke bawah harus diganti 100 batang, dari 11 sampai 20 centimeter, 150 batang dan 21 centimeter keatas harus diganti 250 batang,” katanya.

Penggantian pohon itu pun dilakukan di tempat yang sama jika memungkinkan. Apabila tidak memungkinkan dilakukan di tempat yang berbeda seperti tempat penyulaman dan ruas jalan baru.

“Ruas jalan yang sudah ditanami penggantian pohon itu, Jalan Marwati, di Jalan Mangunsarkoro, Jalan Abdullah Bin Nuh, termasuk dari koramil juga TNI ikut menanam,” katanya.

Saat ini, tanaman yang difokuskan adalah Mahoni. Menurut Dudi, tanaman mahoni sangat kokoh. “
Dan memiliki serapan polusi dan produksi oksigen yang bagus.” pungkasnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button