Penayangan Sirekap Diberhentikan, Begini Kata KPU

CIANJURUPDATE.COM – Seluruh pihak meminta agar penayangan perhitungan suara yang diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) diberhentikan karena banyak muncul kesalahan.

Sirekap dilengkapi dengan (Optical Mark Recognition, OMR) dan (Optical Character Recognition, OCR). Ketika tulisan tangan ada pada formulir C-Hasil plano di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Usulan Hak Angket DPR untuk Pemilu 2024?

Ketika pola serta tulisan tangan pada formulir C-Hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS). Setelah itu difoto dan diunggah ke Sirekap.

Tapi banyaknya data yang tidak sesuai dengan yang diunggah membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berhenti untuk menayangkan data perolehan suara data perolehan suara di dalam Sirekap demi transparansi.

BACA JUGA: 225 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan Pada Pemilu 2024

Dilansir dari kompas.com Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, apabila Sirekap ditutup sama sekali, itu akan membuat pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C. Hasil dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.

“(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum,” kata Hasyim dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).

Exit mobile version