Pencairan THR PNS: Tunggu Sampai Setelah Idul Fitri atau Hangus?
![person holding white and red plastic pack](/wp-content/uploads/2023/04/mhcg_vua46c-1-780x470.jpg)
![Pencairan THR PNS: Tunggu Sampai Setelah Idul Fitri atau Hangus?](/wp-content/uploads/2023/04/mhcg_vua46c-1-1024x683.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada tanggal 29 Maret 2023, mengumumkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada tanggal 4 April.
Namun, THR tidak akan dibagikan secara merata, sehingga ada beberapa PNS yang belum menerima THR pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Tega! Bayi Baru Lahir Dibuang di Sukaresmi Kabupaten Cianjur
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa THR yang belum diterima tidak akan hangus. PNS yang belum mendapatkan THR pada tanggal 4 April dapat menunggu hingga tanggal 12 April, atau setelah hari raya Idul Fitri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.Sementara itu, dana dan surat pengajuan THR dari lembaga pusat dan daerah masih dalam proses pengiriman dan belum diterima oleh pemerintah, sehingga ada beberapa PNS yang belum menerima THR. Namun, PNS tidak perlu khawatir karena THR tetap bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa THR tidak akan hangus jika tidak diterima tepat sebelum Idul Fitri.Bagi PNS yang masih menunggu pencairan THR, pastikan untuk bersabar dan memahami bahwa proses pencairan memerlukan waktu.
Namun, pastikan juga untuk memperhatikan jadwal pencairan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, sehingga PNS dapat menerima THR pada waktu yang tepat.
Sumber: Ini Dia Tanggal Pencairan THR PNS 2023 dan Informasi Penting yang Perlu Kamu Ketahui!