Tips dan Tutorial

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka, Simak Cara Daftar

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 telah dibuka pada laman prakerja.go.id mulai hari ini, Sabtu (15/08/2020). Berikut Cianjur Update ulas cara daftar yang paling gampang.

Gelombang kali ini terdapat dua metode pendaftaran Kartu Prakerja, yaitu online dan offline. Secara online, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 bisa langsung mengakses laman prakerja.go.id.

Pendaftaran secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan. Anda bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja secara individu atau pun kolektif. Nantinya, data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.

Pendaftaran bisa langsung kamu lakukan dan pastikan kamu telah memenuhi syarat dan memiliki akun. Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5, kamu harus perhatikan syarat-syarat berikut!

• WNI
• Minimal berusia 18 tahun
• Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Cara Daftar Akun Prakerja

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5, calon peserta diharuskan memiliki akun prakerja terlebih dahulu. Berikut cara daftar akun Prakerja:

• Masukkan nomor telpon dan alamat email yang aktif.
• Klik kolom daftar
• Pilih menu metode verifikasi
• Masukan kode verifikasi diterima baik lewat SMS atapun email.
• Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja.

Cara Daftar Prakerja Gelombang 5

Jika kamu telah membuat akun ikuti langkah berikut:

• Masuk pada laman prakerja.go.id, 
• ogin akun dengan masukan alamt email dan kata sandi.
• Kik menu daftar Kartu Prakerja
• Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
• Klik selanjutnya
• Kamu akan diminta mengisi tes kemampuan dasar, isi secara lengkap dan sesuai
• Klik selesai
• Isi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar
• Pendaftar akan menerima notifikasi lewat akun yang sudah terdaftar
• Setelah masuk akun, tinggal klik menu Cek Status Pendaftaran.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button