Tips dan Tutorial

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka, Simak Cara Daftar

Pendaftar nantinya diberikan pemberitahuan melalui email dan/atau SMS. Perlu diketahui, Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan.

Ketentuan Mendaftar

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja. Ketentuan utama calon pendaftar merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Selain itu, isi ketentuan tersebut yakni sebagai berikut.

• Pekerja/buruh yang terkena PHK
• Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan
• Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Lalu, siapa yang tidak bisa mendaftarkan diri mengikuti Kartu Prakerja? Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar adalah mereka yang teasuk kategori sebagai berikut.

• Pejabat negara
• Pimpinan dan anggota DPRD
• Aparatur sipil negara (ASN)
• Anggota TNI-Polri
• Kepala desa dan perangkatnya
• Direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.
• Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut.

Jika calon peserta melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.(ct4/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button