Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka, Simak Cara Daftar

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 telah dibuka pada laman prakerja.go.id mulai hari ini, Sabtu (15/08/2020). Berikut Cianjur Update ulas cara daftar yang paling gampang.

Gelombang kali ini terdapat dua metode pendaftaran Kartu Prakerja, yaitu online dan offline. Secara online, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 bisa langsung mengakses laman prakerja.go.id.

Pendaftaran secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan. Anda bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja secara individu atau pun kolektif. Nantinya, data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.

Pendaftaran bisa langsung kamu lakukan dan pastikan kamu telah memenuhi syarat dan memiliki akun. Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5, kamu harus perhatikan syarat-syarat berikut!

• WNI
• Minimal berusia 18 tahun
• Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Cara Daftar Akun Prakerja

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5, calon peserta diharuskan memiliki akun prakerja terlebih dahulu. Berikut cara daftar akun Prakerja:

• Masukkan nomor telpon dan alamat email yang aktif.
• Klik kolom daftar
• Pilih menu metode verifikasi
• Masukan kode verifikasi diterima baik lewat SMS atapun email.
• Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja.

Cara Daftar Prakerja Gelombang 5

Jika kamu telah membuat akun ikuti langkah berikut:

• Masuk pada laman prakerja.go.id, 
• ogin akun dengan masukan alamt email dan kata sandi.
• Kik menu daftar Kartu Prakerja
• Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
• Klik selanjutnya
• Kamu akan diminta mengisi tes kemampuan dasar, isi secara lengkap dan sesuai
• Klik selesai
• Isi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar
• Pendaftar akan menerima notifikasi lewat akun yang sudah terdaftar
• Setelah masuk akun, tinggal klik menu Cek Status Pendaftaran.

Pendaftar nantinya diberikan pemberitahuan melalui email dan/atau SMS. Perlu diketahui, Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan.

Ketentuan Mendaftar

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja. Ketentuan utama calon pendaftar merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Selain itu, isi ketentuan tersebut yakni sebagai berikut.

• Pekerja/buruh yang terkena PHK
• Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan
• Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Lalu, siapa yang tidak bisa mendaftarkan diri mengikuti Kartu Prakerja? Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar adalah mereka yang teasuk kategori sebagai berikut.

• Pejabat negara
• Pimpinan dan anggota DPRD
• Aparatur sipil negara (ASN)
• Anggota TNI-Polri
• Kepala desa dan perangkatnya
• Direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.
• Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut.

Jika calon peserta melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.(ct4/rez)

Exit mobile version