Berita

Pendaftaran PPPK Guru 2024 Resmi Dibuka, Ini Kriteria dan Syarat Lengkapnya

CIANJURUPDATE.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024).

Program yang dinantikan oleh para guru ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengisi posisi di instansi pemerintah dengan status PPPK.

Pendaftaran dibagi menjadi dua periode, yaitu 1-20 Oktober dan 17 November-31 Desember 2024, sesuai dengan mekanisme seleksi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Parah! Dugaan Pungli Berkedok Forum Pemberian SK PPPK Guru di Cianjur Dipatok 1 Juta

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024

Dalam seleksi PPPK 2024 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, terdapat beberapa kriteria pelamar yang dapat mengikuti pendaftaran:

  1. Pelamar Prioritas Guru: Mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 namun belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.
  2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II): Guru yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
  3. Guru Non-ASN: Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut, serta terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek.

Selain itu, pelamar dari guru swasta juga memiliki kesempatan, dengan syarat harus mendapatkan surat izin dari kepala instansi atau yayasan terkait.

BACA JUGA: Selamat! 1.390 Honorer di Cianjur Dilantik Menjadi PPPK

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2024

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pendaftar PPPK Guru 2024 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan.

Selain itu, calon pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi calon ASN sebelumnya atau terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN pada tiga periode sebelumnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button