Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Kapan Tanggal Pastinya?
![Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Kapan Tanggal Pastinya?](/wp-content/uploads/2021/06/images-56.jpeg)
Dalam surat yang dikeluarkan pada (28/5/2021) itu tidak dijelaskan secara transparan kapan tanggal pasti pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK.
Paryono juga belum bisa memastikan kapan mulainya jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dirilis. 39358
Paryono berpesan kepada calon peserta agar selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi BKN.
Anda juga bisa cek melalui laman www.bkn.go.id, dan sejumlah media sosial resmi BKN, dari Twitter, Instagram, Facebook, dan YouTube.
Paryono juga mengajak calon peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK memanfaatkan waktu yang ada untuk terus belajar.
“Para calon pelamar harus mempersiapkan diri mulai dari dokumen-dokumen dan tentunya belajar,” ucapnya.
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat dilansir melalui unggahan Instagram resminya @kemenpanrb, Senin (17/5/2021)
- Penjaga Tahanan
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analisis Hukum Pertanahan
- Perawat
Sementara untuk tingkat provinsi dibagi menjadi dua kategori di antaranya:
Formasi CPNS Tingkat Provinsi untuk Kesehatan:
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
Formasi CPNS Tingkat Provinsi untuk Teknis:
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
Syarat Pendaftaran CPNS 2021
- Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(ct7/sis)