Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Total, Pendaki Bandel Terancam Sanksi Berat

CIANJURUPDATE.COM – Penutupan pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango resmi diperpanjang hingga 13 April 2025. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi bahaya akibat aktivitas seismik di kawah Gunung Gede-Pangrango.
Meski demikian, sejumlah pendaki tetap nekat melakukan pendakian secara ilegal. Mereka menggunakan jalur tikus melalui pintu masuk Gunung Putri dan pintu masuk Cibodas.
Menanggapi situasi ini, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Adhi Nurul Hadi, menyampaikan keprihatinannya.
BACA JUGA: Penutupan Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang, Ada Aktivitas Sismik di Kawah
“Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas pendakian ilegal di lapangan,” kata Adhi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar.
“Kami tidak segan memberikan sanksi berat kepada siapa pun yang melanggar,” ujarnya.
BACA JUGA: Ada Aktivitas Seismik di Gunung Gede, Warga Cianjur-Bogor-Sukabumi Diimbau Tetap Tenang
Adhi menjelaskan, pengawasan di seluruh pintu masuk saat ini diperketat. Petugas berjaga di jalur resmi maupun di jalur-jalur tikus yang biasa digunakan pendaki ilegal.
“Pengawasan dan patroli rutin kami tingkatkan untuk mengantisipasi adanya pendaki ilegal,” kata dia.
Selain patroli, sosialisasi kepada masyarakat sekitar juga terus dilakukan secara intensif.
BACA JUGA: Pendakian Gunung Gede Ditutup Sementara, Waspada Peningkatan Gempa Vulkanik
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat dan pendaki untuk mematuhi aturan penutupan ini.
“Ini demi keselamatan bersama, mengingat kondisi gunung yang belum sepenuhnya stabil,” tegas Adhi.
Lebih lanjut, Adhi menambahkan bahwa potensi bahaya tidak hanya berasal dari erupsi kawah. Faktor cuaca ekstrem dan longsor juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan pendaki.
BACA JUGA: TNGGP Imbau Warga Jauhi Kawah Gunung Gede Pangrango
“Kami harap semua pihak dapat bersabar hingga situasi benar-benar aman untuk pendakian,” katanya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pendakian ilegal.
Bagi pendaki yang terbukti melanggar, sanksi berupa denda hingga proses hukum akan diberlakukan.
BACA JUGA: Aktivitas Gunung Gede Meningkat Tajam, Waspada Potensi Letusan Freatik
“Semua sanksi mengacu pada aturan yang berlaku di wilayah konservasi nasional,” tutup Adhi.
Editor: Afsal Muhammad