Berita
Penebangan Pohon di Cianjur Langgar Dua Undang-undang Sekaligus

“Itu merupakan persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,” tegasnya.
Apabila undang-undang tersebut dilanggar, akan ada pemberian sanksi melalui tiga tingkatan, yaitu hukuman pidana tiga tahun dan denda 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda 1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda 5 Milyar.(ct1)
Reporter: Afsal Muhammad