Penebangan Pohon, Pemborong Akan Kebobolan Jika Perbup Diterapkan
![Properti Kafe Palupi rusak akibat penebangan pohon di Jalan Otista Cianjur.](/wp-content/uploads/2019/09/d72f8a29-7ad6-45d6-82f8-859d31e3f13a-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penebangan pohon yang dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar dan drainase di Cianjur ternyata benar-benar tidak menerapkan Perbup Nomor 71 Tahun 2018. Perbup tersebut membahas izin penebangan pohon dan penanaman ulang.
Staff Tata Lingkungan DLH Kabupaten Cianjur, Dudi mengatakan apabila Perbup tersebut diterapkan pada penebangan tersebut, maka pemborong akan kebobolan.
“Jika diterapkan Perbup tersebut, maka pemborong akan kebobolan. Berapa pohon yang ditebas itu? Pasti kewalahan,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Kamis (26/9/2019).
Selain itu, Dudi pun mengatakan bahwa pasti akan banyak pohon yang harus diganti pemborong apabila menarapkan Perbup tersebut. Bisa sampai ribuan pohon yang harus ditanam.
“Terlebih karena harus diganti sesuai ukuran sekian, 100 pohon misalnya,” ujarnya.
Penggantian tersebut seperti tertulis pada Pasal 9 Huruf D, pohon dengan diameter paling panjang 10
centimeter yang diukur 1 meter
dari permukaan tanah, penggantian selbanyak 100
batang bibit tumbuhan yang sama”.
Kemudian dalam huruf b tertulis: “Pohon dengan diameter paling pendek 10 centimeter dan paling panjang 20 centimeter yang diukur 1 meter dari
permukaan tanah sebanyak 150 batang bibit tanaman yang sama”
Terakhir, dalam huruf c tertulis: “Pohon dengan diameter paling pendek 20 centimeter yang diukur 1 meter dari
permukaan tanah sebanyak 250 batang bibit tanaman yang sama.
Harus Ditanam Ulang Pohon yang Sesuai
Selain itu, Dudi pun mengungkapkan ada beberapa pohon yang seharusnya tidak ditanam di atas trotoar karena akar yang terlalu kuat.