Penerapan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Pemkab Cianjur Tunggu Arahan Pusat
![Penerapan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Pemkab Cianjur Tunggu Arahan Pusat](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211119-WA0010.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Pusat berencana untuk menerapkan aturan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Jawa-Bali, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan mobilitas pergerakan masyarakat saat Nataru. Pasalnya, dikhawatirkan muncul lonjakan mobilitas juga adanya kenaikan kasus Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, Pemkab Cianjur belum menyiapkan teknis terkait aturan tersebut. Pasalnya, kini Herman masih menanti arahan dari Pemerintah Pusat.
“Saya akan tunduk dan patuh kepada pemerintah pusat. Nanti jika sudah ada regulasinya atau ditetapkan, baru kita buat. Untuk saat ini, kita masih menunggu, karena kemungkinan aturannya seperti regulasi Inmendagri sebelumnya,” ujar Herman kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Senada dengan Herman Suherman, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pihaknya masih menunggu turunan aturan PPKM Level 3 selama libur Nataru tersebut.
Namun, secara teknis, lanjutnya, nantinya akan ada penjagaan di perbatasan, pengaturan arus lalulintas secara buka tutup jalur di jalan menuju Puncak atau seputaran Cipanas, hingga penerapan ganjil genap sebagai upaya mengontrol mobilitas masyarakat di Cianjur.
“Itu aturannya belum keluar, baru rencana Pemerintah Pusat. Jika diberlakukan Inmendagri sesuai level 3, kita akan menyesuaikan,” paparnya.
Selain mengatur mobilitas masyarakat, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan melakukan pertemuan ke setiap pengelola wisata dan juga hotel, agar tidak melaksanakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun.