Berita

Penerapan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Pemkab Cianjur Tunggu Arahan Pusat

“Kita lakukan sosialisasi kalau sudah ada (regulasi, red). Salah satunya dengan mendatangi setiap pelaku usaha seperti tempat wisata dan juga penginapan atau hotel,” ucapnya.

Sementara untuk di perayaan Hari Natal, dirinya memaparkan, nantinya akan dilakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak gereja agar melakukan pembatasan jemaat yang akan beribadah pada malam Natal.

“Ada (rapat, red) dengan pihak gereja. Jadi jemaat gereja yang datang akan dibatasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jawa-Bali, merujuk ke Surat Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan yang ditetapkan seperti pembatasan pengunjung di pusat perbelanjaan atau supermarket dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 Wib.

Sementara untuk tempat makan, diberikan kapasitas 25 persen, meja makan maksimal dua orang, waktu makan 60 menit, buka operasional pukul 18.00 hingga waktu setempat yang ditetapkan, dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sebelumnya, Cianjur pun pernah berada di PPKM Level 3. Sehingga, setiap tempat wisata tidak diperkenankan untuk buka.

Namun demikian, Bupati Cianjur, Herman Suherman belum memberikan arahan teknis terkait kebijakan tersebut sebelum adanya regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button