Nasional

Penerimaan Polri Dibuka, Nih Syarat dan Cara Daftar di penerimaan.polri.go.id

CIANJURUPDATE.COM – Penerimaan anggota Polri 2020 dibuka melalui laman penerimaan.polri.go.id. Saat ini ada tiga program yang dibuka yaitu bintara, tamtama, dan taruna akademi polisi. Penerimaan kepolisian ini dimulai dari 7 sampai 23 Maret 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, ada 10.275 orang yang dibutuhkan untuk dilatih menjadi Bintara.

“10.275 itu terdiri dari Bintara Polisi tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus),” kata Argo, Sabtu (7/3/2020).

Selain itu, Argo menjelaskan nantinya tempat pendidikan berada di SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus, serta Sepolwan untuk Bintara Polwan.

Syarat Pendaftaran Jadi Anggota Polisi

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI atau PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  • Lulusan: SMA/sederajat, bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah minimal 60,00. Lalu Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah, minimal 65,00. Sedangkan untuk lulusan D-III harus memiliki IPK minimal 2,75 dan terakreditasi 5. Lulusan S-1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi
  • Kemudian bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I, minimal berada diangka 70,00. Kemudian setelah lulus, menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemenikbud.
  • Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan: Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata dan memenuhi persyaratan.
  • Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri T.A. 2020.
  • Usia calon Bintara Polri:
  • Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun enam bulan dan maksimal 21 tahun, lulusan D-III usia maksimal 22 tahun. Lulusan D-IV/S-1 usia maksimal 24 tahun.
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
  • Tidak bertato atau memiliki bekas tato, tidak ditindik atau memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus atau Panda.
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  • Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta, dan diketahui oleh orang tua atau wali.
  • Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji, serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong, kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
  • Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan KTP/KK, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cara Daftar Anggota Polisi

  • 1 Pertama kunjungi website penerimaan anggota Polri yaitu penerimaan.polri.go.id.
  • 2 Selanjutnya pilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website, (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
  • 3 Kemudian isi form registrasi mulai dari identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  • 4 Pendaftar harus mengisi informasi seakurat mungkin, dan pastikan mengecek kembali supaya tidak ada kesalahan.
  • 5 Setelah mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya akan digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar, biasanya berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi, dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar.
  • Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda
  • Perlu diperhatikan batas waktu verifikasi paling lambat empat hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari empat hari maka secara otomatis sistem data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftran online kembali.

Tata Cara Melakukan Verifikasi

  1. Verifikasi dilakukan setiap harinya pada jam 07.00 hingga 16.00 WIB.
  2. Pendaftar diharuskan datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Pendaftar datang dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online, serta berkas administrasi.
  3. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua, yaitu KTP asli dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button