Penerobos Perlintasan KA Bisa Disanksi Kurungan dan Denda
![](/wp-content/uploads/2019/04/20190329_154058-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara, prihatin terhadap penerobos perlintasan kereta api. Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan.
Menurutnya, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta api sudah melanggar undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi. Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel. Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Terjatuh Saat Terobos Perlintasan Kereta Api
Baca Juga: Detik-detik Angkot di Cianjur Nyaris Tertabrak Kereta Api
Menurut Noxy, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobos di perlintasan kereta api. Solusi pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.
Jika sanksinya sudah jelas dalam undang-undang, maka para pelanggar bisa ditindak sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalu lintas.
“Iya bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” ungkapnya.