Nasional

Penerobos Perlintasan KA Bisa Disanksi Kurungan dan Denda

Solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.

Solusi ketiga adalah solusi budaya di mana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api. Namun menurut Noxy, solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Ia mengimbau agar seluruh pengguna jalan menaati rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri. Tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun. (rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button