Berita

Penetapan Tersangka Kasus TPPO Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Siap Gugat Polres Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Kantor Hukum Herdy Novriansyah, SH. dan Rekan akan mengajukan gugatan atas penetapan Yayah Sumyati (51) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

Herdy Novriansyah, kuasa hukum Yayah, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap cacat hukum.

“Kami akan membela klien kami atas nama Yayah Sumyati. Dari sudut pandang kami, penetapan ini tidak sesuai prosedur atau SOP pihak kepolisian,” ujar Herdy, Selasa (10/12/2024).

Ia juga menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cianjur.

“Kami akan meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka ini terhadap klien kami,” tambahnya.

Herdy menjelaskan, kasus bermula ketika seseorang bernama Haji Ikin menitipkan paspor kepada Yayah atas permintaan Yayu, anak dari Yayah.

“Yayah menerima telepon dari Yayu untuk menerima paspor dari Haji Ikin. Sore harinya, paspor diserahkan ke Yayah,” jelasnya.

BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri

Namun, malam harinya, Haji Ikin ditangkap bersama seorang tenaga kerja wanita (TKW).

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke Yayah, dengan dugaan keterlibatan dalam pemberangkatan TKW tersebut.

“Klien kami hanya dititipi paspor dan tidak tahu menahu tentang proses pemberangkatan,” tegas Herdy.

Menurut Herdy, penetapan tersangka terhadap Yayah tidak memenuhi unsur pasal dalam hukum acara pidana.

“Ini tidak sesuai dengan pasal 184 Hukum Acara Pidana. Menjadikan Ibu Yayah sebagai tersangka sangat disayangkan,” paparnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button