Penetapan Tersangka Kasus TPPO Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Siap Gugat Polres Cianjur
Selain itu, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Jawa Barat.
“Kami akan melaporkan pihak kepolisian agar status tersangka ini dihapuskan,” pungkas Herdy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, penyelidikan terkait kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Â Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi
“Penyelidikan kita sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, kita sudah melakukan tugas negara,” kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa peristiwa tindak pidana TPPO memang sudah ada dan memiliki jaringan tersendiri.
“Dan peristiwa pidananya sudah ada karena ada jaringan, kebetulan satu DPO itu sedang di Dubai lagi kita kejar juga,” ucap dia.
Meskipun begitu, terkait proses penyelidikan, kepolisian tidak bisa membeberkan lebih lanjut. Pihaknya menegaskan akan hadapi kuasa hukum.
“Dalam konteks penyelidikan tidak bisa kita sampaikan. Silahkan mengajukan pradilan kita hadapi,” tutup dia.
Sebelumnya dberitakan, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dua orang tersangka ditangkap, sedangkan satu orang masih buron.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait pengiriman PMI ke luar negeri secara ilegal.
BACA JUGA:Â Polres Cianjur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Diduga Dijual Jadi Pekerja Seks
Pengungkapan ini terjadi berkat laporan warga pada tanggal 30 Oktober 2024.