Penetapan Tersangka Kasus TPPO Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Siap Gugat Polres Cianjur
![Kuasa hukum Yayah Sumyati menggugat Polres Cianjur atas penetapan tersangka TPPO. Gugatan praperadilan akan diajukan.](/wp-content/uploads/2024/12/Kuasa-hukum-Yayah-Sumyati-menggugat-Polres-Cianjur-atas-penetapan-tersangka-TPPO.-Gugatan-praperadilan-akan-diajukan-scaled.jpeg)
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang ini.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka; dua ditangkap, dan satu menjadi DPO,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
Salah satu pelaku berinisial IS, seorang laki-laki berusia 50 tahun, dan seorang perempuan bernama YS berusia 51 tahun.
Sedangkan YL, seorang laki-laki, saat ini masih dalam pencarian.
Kapolres menjelaskan modus operandi IS yang merekrut korban untuk dikirim ke negara Timur Tengah.
Ia mengantar korban untuk medical check-up, membuat paspor, dan mengurus berkas-berkas lainnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti, seperti handphone, 16 paspor, dan satu unit motor,” katanya.
BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap Jaringan Perdagangan Orang, Dua Ibu Muda Ditangkap
Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan upah Rp 1.200 real atau sekitar Rp 5 juta per bulan.
Korban juga akan mendapatkan fee Rp 10 juta jika setuju menjadi PMI ilegal.
Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 4 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Pasal itu tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang RI Tahun 2017 mengenai perlindungan PMI.
Hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming bekerja di luar negeri secara ilegal,” tutupnya.