Berita

Penetapan Tersangka Kasus TPPO Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Siap Gugat Polres Cianjur

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang ini.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka; dua ditangkap, dan satu menjadi DPO,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).

Salah satu pelaku berinisial IS, seorang laki-laki berusia 50 tahun, dan seorang perempuan bernama YS berusia 51 tahun.

Sedangkan YL, seorang laki-laki, saat ini masih dalam pencarian.

Kapolres menjelaskan modus operandi IS yang merekrut korban untuk dikirim ke negara Timur Tengah.

Ia mengantar korban untuk medical check-up, membuat paspor, dan mengurus berkas-berkas lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti, seperti handphone, 16 paspor, dan satu unit motor,” katanya.

BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap Jaringan Perdagangan Orang, Dua Ibu Muda Ditangkap

Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan upah Rp 1.200 real atau sekitar Rp 5 juta per bulan.

Korban juga akan mendapatkan fee Rp 10 juta jika setuju menjadi PMI ilegal.

Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 4 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Pasal itu tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang RI Tahun 2017 mengenai perlindungan PMI.

Hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming bekerja di luar negeri secara ilegal,” tutupnya.

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button