CIANJURUPDATE.COM – Kantor Hukum Herdy Novriansyah, SH. dan Rekan akan mengajukan gugatan atas penetapan Yayah Sumyati (51) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.
Herdy Novriansyah, kuasa hukum Yayah, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap cacat hukum.
“Kami akan membela klien kami atas nama Yayah Sumyati. Dari sudut pandang kami, penetapan ini tidak sesuai prosedur atau SOP pihak kepolisian,” ujar Herdy, Selasa (10/12/2024).
Ia juga menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cianjur.
“Kami akan meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka ini terhadap klien kami,” tambahnya.
Herdy menjelaskan, kasus bermula ketika seseorang bernama Haji Ikin menitipkan paspor kepada Yayah atas permintaan Yayu, anak dari Yayah.
“Yayah menerima telepon dari Yayu untuk menerima paspor dari Haji Ikin. Sore harinya, paspor diserahkan ke Yayah,” jelasnya.
BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri
Namun, malam harinya, Haji Ikin ditangkap bersama seorang tenaga kerja wanita (TKW).
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke Yayah, dengan dugaan keterlibatan dalam pemberangkatan TKW tersebut.
“Klien kami hanya dititipi paspor dan tidak tahu menahu tentang proses pemberangkatan,” tegas Herdy.
Menurut Herdy, penetapan tersangka terhadap Yayah tidak memenuhi unsur pasal dalam hukum acara pidana.
“Ini tidak sesuai dengan pasal 184 Hukum Acara Pidana. Menjadikan Ibu Yayah sebagai tersangka sangat disayangkan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Jawa Barat.
“Kami akan melaporkan pihak kepolisian agar status tersangka ini dihapuskan,” pungkas Herdy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, penyelidikan terkait kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi
“Penyelidikan kita sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, kita sudah melakukan tugas negara,” kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa peristiwa tindak pidana TPPO memang sudah ada dan memiliki jaringan tersendiri.
“Dan peristiwa pidananya sudah ada karena ada jaringan, kebetulan satu DPO itu sedang di Dubai lagi kita kejar juga,” ucap dia.
Meskipun begitu, terkait proses penyelidikan, kepolisian tidak bisa membeberkan lebih lanjut. Pihaknya menegaskan akan hadapi kuasa hukum.
“Dalam konteks penyelidikan tidak bisa kita sampaikan. Silahkan mengajukan pradilan kita hadapi,” tutup dia.
Sebelumnya dberitakan, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dua orang tersangka ditangkap, sedangkan satu orang masih buron.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait pengiriman PMI ke luar negeri secara ilegal.
Pengungkapan ini terjadi berkat laporan warga pada tanggal 30 Oktober 2024.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang ini.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka; dua ditangkap, dan satu menjadi DPO,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
Salah satu pelaku berinisial IS, seorang laki-laki berusia 50 tahun, dan seorang perempuan bernama YS berusia 51 tahun.
Sedangkan YL, seorang laki-laki, saat ini masih dalam pencarian.
Kapolres menjelaskan modus operandi IS yang merekrut korban untuk dikirim ke negara Timur Tengah.
Ia mengantar korban untuk medical check-up, membuat paspor, dan mengurus berkas-berkas lainnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti, seperti handphone, 16 paspor, dan satu unit motor,” katanya.
BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap Jaringan Perdagangan Orang, Dua Ibu Muda Ditangkap
Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan upah Rp 1.200 real atau sekitar Rp 5 juta per bulan.
Korban juga akan mendapatkan fee Rp 10 juta jika setuju menjadi PMI ilegal.
Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 4 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Pasal itu tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang RI Tahun 2017 mengenai perlindungan PMI.
Hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming bekerja di luar negeri secara ilegal,” tutupnya.