Berita

Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur Sudah Layak Naik Kelas

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Agama (PA) kelas1B Kabupaten Cianjur dinilai sudah layak naik kelas menjadi PA kelas 1A. Hal itu jika dilihat dari unsur substansif dan unsur penunjang sudah terpenuhi oleh Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

Hakim PA Kabupaten Cianjur, Fajar Hernawan, mengatakan jumlah perkara yang masuk ke PA Cianjur meningkat. Baik dari segi kuantitas (jumlah) maupun kualitas (bobot) perkara.

“Pada tahun 2018 lalu, perkara yang masuk ke PA Cianjur berjumlah 5.077. Terdiri dari 4.012 perkara kontensius dan 1.065 perkara voluntair. Kemudian pada tahun 2019 terjadi peningkatan sebesar 17,65% dengan jumlah perkara masuk 5.973. Terdiri dari 4.467 perkara kontensius dan 1.506 perkara voluntair dengan presentase penyelesaian perkara sebesar 94,83 persen,” kata Fajar kepada Cianjur Update, Sabtu (16/5/2020).

Fajar mengungkapkan, tiap tahun jumlah perkara yang diterima oleh PA Cianjur semakin meningkat. Di tahun 2020, per tanggal 13 Mei 2020 PA Cianjur sudah menerima 1.773 perkara, terdiri dari 1.374 perkara kontensius dan 399 perkara voluntair. Diprediksi jumlah itu akan terus meningkat.

Jika mempedomani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019, tentang kriteria klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama. Disebutkan bahwa kenaikan kelas Pengadilan tingkat pertama setidaknya harus memenuhi dua unsur. Di antaranya unsur substansif dan unsur penunjang.

“Unsur substansif berkenaan dengan jumlah perkara dan presentase penyelesaiannya. Sementara unsur penunjang berkenaan dengan jumlah penduduk yang beragama Islam. Kepadatan penduduk, kemudahan akses, penerapan Reformasi Birokrasi dan letak kantor Pengadilan,” terangnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button