Berita

Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Cianjur: Saya Khilaf

Rifai menjelaskan, JNL melakukan aksi bejatnya karena kesepian ditinggal sang istri pergi bekerja ke luar negeri.

“Saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemeriksaan,” kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 20116 sebagai pengganti Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman di atas 15 tahun, karena orang tua kandung yang melakukannya ditambah sepertiga hukumannya,” tandas dia.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button