CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus ayah cabuli dan perkosa anak kandung sendiri di Cianjur kini sudah ditangani aparat penegak hukum. Pelaku berinisial JNL (38) mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini terjadi sejak Januari hingga Februari 2021 di salah satu kampung di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur. Korban yang berusia 13 tahun itu merupakan anaknya sendiri.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Cianjur pada Jumat (21/5/2021), JNL pun mengakui perbuatannya itu.
“Dilakukannya di kamar,” kata dia kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Selain itu, JNL pun mengaku bahwa sudah melakukan aksi bejat kepada anaknya sebanyak dua kali. Ia mengaku khilaf atas perbuatannya.
JNL mengaku melakukan aksinya setahun setelah bercerai dengan istri pertamanya. “Saya khilaf karena liat tibuhnya. Nggak diiming-imingi apa-apa,” jelas dia.
Ayah Cabuli dan Perkosa Anak Kandung di Cianjur Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sejak Januari hingga Februari 2021. Korban tinggal bersama ayahnya setelah bercerai dengan ibu kandungnya.
“Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan kemudian dalam satu malam tidur satu ranjang bersama orang tuanya sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan,” kata dia.
JNL menikah lagi setelah bercerai. Namun, ibu sambung korban bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). JNL memerkosa dan mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali.
“Korban saat itu mengeluh pada ibu kandungnya bahwa buang air kecil sakit alat vitalnya, sehingga kemudian melaporkan kepada sehingga kemudian melaporkan kepada Polres Cianjur,” ujar dia.
Rifai menjelaskan, JNL melakukan aksi bejatnya karena kesepian ditinggal sang istri pergi bekerja ke luar negeri.
“Saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemeriksaan,” kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 20116 sebagai pengganti Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman di atas 15 tahun, karena orang tua kandung yang melakukannya ditambah sepertiga hukumannya,” tandas dia.(afs/rez)