Pengangguran Asal Cianjur Curi Rel Kereta di Sukabumi, KA Siliwangi Terancam Mogok
CIANJURUPDATE.COM – Misbah (26), seorang pengangguran asal Cianjur nekat mencuri baut rel kereta api di Sukabumi yang bisa membahayakan perjalanan kereta api (KA) Siliwangi.
Aksi nekat ini dapat berakibat fatal bagi perjalanan KA yang melayani rute Sukabumi-Cipatat, Bandung Barat.
Beruntung, aksi Misbah bersama rekannya, Asep (masih buron), digagalkan oleh warga.
Pengangguran asal Cianjur itu ditangkap di Kampung Kebonpedes, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan barang bukti lebih dari 50 kilogram baut curian.
BACA JUGA:Â Tekan Kasus Tertemper Kereta, PT KAI Tutup 19 Perlintasan Liar di Wilayah Daop 2 Bandung
Kapolsek Kebonpedes, Ipda Try Sumarno, menjelaskan kronologi kejadian. Misbah dan Asep bertemu di Stasiun Sukabumi setelah Misbah tiba dari Cianjur menggunakan kereta api.
Keduanya kemudian berjalan kaki menuju lokasi pencurian di perlintasan kereta api yang jauh dari permukiman penduduk.
Di lokasi, mereka mencongkel baut-baut rel menggunakan besi. Namun, aksi mereka dicurigai warga yang melihat Misbah dan Asep kesulitan membawa karung berisi baut curian.
“Saat diketahui warga, para pelaku langsung lari kabur dan satu tertangkap atas nama pelaku Misbah dan satu DPO atas nama Asep. Setelah ditangkap warga, diserahkan ke pihak kita,” jelas Try, Kamis (13/6/2024).
BACA JUGA:Â Tragis! Nongkrong di Rel, Pria Cianjur Tewas Tertabrak Kereta Api Siliwangi
Menurut Try, motif pencurian ini diduga karena faktor ekonomi. Misbah yang sehari-hari tidak bekerja, nekat mencuri baut rel untuk dijual dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Motifnya untuk sementara adalah ekonomi. Baut akan dijual, untuk kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Akibat pencurian ini, PT KAI mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Barang bukti yang diamankan polisi termasuk 29 paku tirpon, 29 isolator besi wesel, 9 klem besi, 7 baut wesel, 1 pelat andas, 1 baut sindik, dan 1 potongan rel kereta api.
Misbah dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Â Dua Perjalanan KA Siliwangi Batal, Akibat Gogosan Rel Kereta
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan infrastruktur publik.
Pencurian baut rel kereta api dapat membahayakan keselamatan banyak orang dan mengganggu kelancaran transportasi.