Penganiayaan di Cikalongkulon Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku

CIANJURUPDATE, Cianjur – Polres Cianjur berhasil bekuk tiga orang pelaku penganiayaan di Cikalongkulon yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus dirawat di rumah sakit.

Selain amankan pelaku, polisi juga sita sejumlah barang bukti penganiayaan terhadap korban bernama Budi Hartono.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, kasuspenganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wib di Kampung Lebakpendeuy, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

“Pelapor adalah istri korban atas nama Sudari Yeti Septiani. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang lakukan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban luka berat,” jelasnya, Senin (7/2/2022).

Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, satu buah senjata tajam golok, golok tanpa pegangan, senjata tajam pedang, dan pisau belati.

“Kemudian kita amankan satu buah senjata tajam jenis corbek, dan kendaraan para pelaku untuk melakukan tindak pidana,” sebutnya.

Modus operandi para pelaku yang berjumlah tiga orang ini mendatangi rumah korban. Yang pada saat itu sedang sakit dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas.

Pada saat para pelaku mendatangi korban, korban dalam kondisi tidak bisa melakukan perlawanan.

Sehingga, para pelaku langsung mendatangi rumah korban dan melayangkan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.

“Hinggaakibatkan korban luka-luka. Mulai dari kepala, telinga sebelah kiri, kemudian juga luka bacokan di punggung. Sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” tuturnya.

Menurut AKBP Doni Hermawan, latar belakang terjadinya pengeroyokan, karena korban dengan pelaku mempunyai dendam pribadi dan pernah terjadi konflik sebelumnya.

Doni menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Dalam kurun waktu tiga hari, kita lakukan pengejaran. Dan berhasil kita amankan para pelaku ini di luar luar Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis,” ucapnya.

“Dari kejadian ini, pasal yang kita kenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Exit mobile version