Pengendalian Iklan Kampanye Tak Batasi Kebebasan Berekspresi
Sementara itu Bawaslu mengharapkan semua platform media sosial bisa bekerja sama dengan baik. Selain itu segera menindaklanjuti hasil temuan dan penyelidikan dengan menurunkan iklan kampanye peserta Pemilu.
“Kami meminta juga kepada platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, hingga dukungan terhadap peserta pemilu,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Menurutnya, makna iklan kampanye yang beredar di media sosial sudah disepakati Kementerian Kominfo dan Bawaslu. Kesepakatan itu mencakup acuan dan rambu-rambu yang dilarang pada masa tenang melalui iklan kampanye di dunia siber.
“Iklan kampanye adalah yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tambahnya.
Tim AIS Kementerian Kominfo bersama Bawaslu terus memantau masa tenang. Seluruh platform media sosial harus menaati dan mengikuti aturan mengenai masa tenang pemilu untuk tidak mempromosikan iklan-iklan kampanye para peserta pemilu.
“Ada beberapa hal yang kami minta untuk dijadikan perhatian untuk seluruh platform agar dapat dipatuhi. Kami meminta kepada seluruh platform agar tidak menyebarkan iklan kampanye pada masa tenang. Tidak ada iklan politik pada masa tenang dan pada masa pemungutan suara,” tandasnya. (rez/bbs)