CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) melakukan pengendalian iklan kampanye politik melalui platform digital, memasuki masa tenang Pemilu Serentak 2019 pada 14-16 April 2019. Meski begitu, hal tersebut tidak membatasi hak kebebasan berekspresi.
Namun perlu diketahui bahwa siapapun pada masa tenang dilarang mengunggah kembali, mengajak, atau mempromosikan peserta Pemilu Serentak 2019. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, saat Konferensi Pers pada Sabtu (13/04/2019).
“Konten yang diupload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” paparnya seperti dikutip dari Siaran Pers Kemkominfo.
Bawaslu sudah memberikan larangan pememasang iklan pada media massa selama masa tenang. Larangan itu pun berlaku di platfrm digital maupun media sosial agar masa tenang lebih kondusif.
“Di media massa tidak boleh pasang iklan kan? Di media sosial juga sama. Ini di ruang siber, kalau kita liat tidak boleh lagi mempromosikan, tidak boleh lagi mereposting,” tambahnya.
Di dunia siber, apabila seseorang ditemukan memasang kembali iklan kampanye akan dihapus hingga penanganan suspend akun media sosial tersebut. “Saya imbau masyarakat, kita punya mesin yang bisa mencari habis itu kita take down. Kita juga bisa suspend akunnya. Kita menghimbau agar tetap tenang,” tambahnya.
Semua pihak harus turut berpartisipasi dalam menjalani masa tenang. Bukan hanya platform media sosial, tapi masyarakat juga bisa berkontribusi dengan tidak mengunggah apapun yang berkaitan dengan kampanye Pemilu.
Sementara itu Bawaslu mengharapkan semua platform media sosial bisa bekerja sama dengan baik. Selain itu segera menindaklanjuti hasil temuan dan penyelidikan dengan menurunkan iklan kampanye peserta Pemilu.
“Kami meminta juga kepada platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, hingga dukungan terhadap peserta pemilu,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Menurutnya, makna iklan kampanye yang beredar di media sosial sudah disepakati Kementerian Kominfo dan Bawaslu. Kesepakatan itu mencakup acuan dan rambu-rambu yang dilarang pada masa tenang melalui iklan kampanye di dunia siber.
“Iklan kampanye adalah yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tambahnya.
Tim AIS Kementerian Kominfo bersama Bawaslu terus memantau masa tenang. Seluruh platform media sosial harus menaati dan mengikuti aturan mengenai masa tenang pemilu untuk tidak mempromosikan iklan-iklan kampanye para peserta pemilu.
“Ada beberapa hal yang kami minta untuk dijadikan perhatian untuk seluruh platform agar dapat dipatuhi. Kami meminta kepada seluruh platform agar tidak menyebarkan iklan kampanye pada masa tenang. Tidak ada iklan politik pada masa tenang dan pada masa pemungutan suara,” tandasnya. (rez/bbs)