Berita

Pengertian, Syarat, dan Jenis-jenis Zakat

CIANJURUPDATE.COM – Berikut adalah pengertian, syarat, dan jenis-jenis zakat. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam, untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Secara Bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat dapat menambah pahala banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Bagi orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Penerima Zakat

  • 1 Fakir, merupakan mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • 2 Miskin, adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • 3 Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • 4 Mualaf, merupakan mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan, untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • 5 Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • 6 Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • 7 Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • 8 Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis-jenis Zakat

Zakat dibagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal.

1 Zakat Fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan bagi semua orang baik lelaki dan perempuan muslim, yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan.
2 Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button