Pengirim Sate Sianida hingga Tewaskan Anak Ojol Divonis 18 Tahun Penjara
![Pengirim Sate Sianida hingga Tewaskan Anak Ojol Divonis 18 Tahun Penjara](/wp-content/uploads/2021/11/images-20.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Bantul – Nani (25), pengirim sate sianida hingga tewaskan anak ojol yang sempat viral beberapa waktu lalu, akhirnya divonis 18 tahun penjara.
JPU PN Bantul, Sulisyadi menjelaskan, bahwa dari proses persidangan, Nani sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena dinilai terbukti sudah melakukan pembunuhan berencana.
“Kami menuntut kepada majelis hakim yang kasus memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Sulisyadi menjelaskan, bahwa dakwaan satu primair Pasal 340 KUHPidana. Dalam pasal itu berisikan mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” terangnya.
Selain itu, Sulisyadi menegaskan, dalam persidangan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan di antaranya yaitu terdakwa terbukti merencanakan pembelian racun Sianida secara online.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Sebelumnya, terdakwa belum pernah dihukum,” paparnya.
Penasehat hukum terdakwa, Ary Wibowo mengatakan, pihaknya mengajukan waktu dua pekan dari persidangan untuk mengajukan pledoi.
Pledoi tersebut untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, pada (30/4/2021), seorang wanita mengirim sate sianida yang menewaskan anak seorang pengemudi ojol.